“Sudah berstatus Mr Clean dan begitu juga bandar dan pengedar narkoba, pemasok dan pemilik pabrik di lembaga menjadi tempat yang aman untuk memasok dan transaksi juga terbukti bahkan terpidana mati masih beraktivitas di Lapas,” ujar Lusiano.
“Baiknya untuk kasus narkoba vonis mati langsung dor saja nggak perlu berselang lama, kalau ada peluang beraktivitas lagi dagang narkoba nunģgu eksekusi orang ini makin nekat kenapa karena sudah vonis mati juga ada peluang pasti digunakan dan para koruptor juga tidak perlu dipidana 10 -15 tahun bahkan seumur hidup. Kalau perlu hukuman dor saja atau dibebaskan saja tapi setelah benar-benar dimiskinkan hartanya untuk negara,” beber tokoh masyarakat adat Dayak ini.
Masih kata dia, para koruptor itu rata-rata pendidikannya di atas Kepala Lapas, pembinaan apa yang diberikan misalnya 10 tahun makan tidur di penjara malah akan merusak tatanan hukum dengan membuat penjara seperti hotel dan bebas keluar masuk, jadi penjara hanya semacam formalitas perlindungan diri dan napi narkoba menjalankan bisnis semuanya ada bukti dan pernahkah dihitung biaya rawat dan jaga seorang napi per tahun?
Akan lebih baik dananya digunakan mencerdaskan bangsa melalui pemberian beasiswa pada rakyat miskin dan berkekurangan.
“Napi narkoba tembak saja dan napi korupsi dimiskinkan dan KTP-nya kasih tanda OTK (orang terlibat korupsi) dan OTN (orang terlibat narkoba) buat pemakai buat pengedar pemasok dor. Karena negara kita sudah dikatakan darurat 2 hal tersebut, ayo perangi korupsi dan narkoba,” tegas Lusiano. (*/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar