Suprabowo (kanan) |
BALIKPAPAPAN,
KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan mengingatkan kepada semua
masyarakat, agar menjaga dan memelihara atas hak tanah yang
dimilikinya.
Bowo sapaan akrab
Suprabowo ini menegaskan, tidak sebatas hanya memiliki sertifikat hak
milik (SHM) atas tanahnya saja, namun secara fisik sang pemilik juga
harus memeliharanya.
"Jangan
ditelantarkan, ditinggal begitu saja, kendati sudah memiliki SHM. Si
pemilik harus juga memelihara secara fisik, semisal dipagar, dikelola
tanahnya, ada ada bangunan yang dirawat," seru Bowo ditemui
kabarkaltim.co.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Pantauan media
ini, masih cukup banyak sebidang tanah perwatasan yang kurang terawat,
kendati sudah berstatus SHM. Menurut Bowo, ada aturan atau
undang-undangnya, dimana sang pemilik tanah punya kewajiban merawat
fisik tanah miliknya. Bahkan jika diterapkan, ada sanksi bagi yang tidak
melakukan kewajibannya itu.
"Legalitas SHM
sangat penting, kemudian secara fisik dipelihara. Hal ini juga untuk
mengantisipasi hal-hal tak diinginkan," tegas Bowo. (rahman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar