NUNUKAN.KABARKALTARA.CO.ID - Investasi di Kalimantan Utara bisa terhambat dengan adanya penetapan harga lahan yang melambung tinggi di Kabupaten Bulungan. Demikian pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui siaran Pers di Tanjung Selor Kamis lalu (1/9) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Badrun di Tanjung Selor menyatakan harga lahan yang semakin meningkat di Kabupaten Bulungan menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius agar investor berminat menanamkan modalnya di daerah itu.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mengatur tentang masalah harga lahan untuk pembangunan demi kepentingan umum dalam rangka menjamin harga lahan pada setiap daerah.
Badrun berpendapat, kenaikan harga lahan di Kabupaten Bulungan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kaltara adalah wajar dan manusiawi sepanjang tidak melebihi standar yang telah ditentukan dalam nilai jual obyek pajak (NJOP) provinsi.
"Kalau harga jual tanah tidak wajar dan tidak dikendalikan maka dapat menghambat investasi sekaligus menghambat pembangunan di Kaltara," ujarnya. Badrun mengaku belum memiliki ketetapan NJOP untuk pembebasan lahan sehingga masih menggunakan tenaga profesional agar nilainya rasional atau tidak semena-mena menaikkan harga jual.
Masyarakat yang lahannya terkena perencanaan pembangunan dihimbau agar mempertimbangkan secara khusus untuk tidak menghambat pembangunan di daerah itu.
"Perlu adanya dukungan masyarakat terkait dengan ketersediaan lahan demi kemajuan pembangunan karena terbentuknya Kaltara ini juga dari semangat masyarakat juga," imbuh Badrun.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan jasa spekulan atau pihak ketiga saat lahannya ditawar oleh pemerintah atau investor tetapi menetapkan harga secara logis dan sesuai patokan harga yang sebenarnya. (pras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar