Amanat PTK 007 Revisi 3 Harus Dilakukan Menyeluruh
Lusiano saat di kampung halamannya |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pengusaha
kecil di daerah di mana pengusaha-pengusaha kecil tersebut berkegiatan di
usaha-usaha sebagai rekanan K3S Migas di bawah SKK MIGAS, kini merasa resah. Menurut
advokat senior yang juga ahli perminyakan Ir Lusiano SH MBA, sebenarnya hal itu
jangan sampai terjadi yang bisa menimbulkan kesenjangan sosial dan mengarah
tidak kondusifnya daerah di mana usaha-usaha K3S beroperasi umumnya di
hutan-hutan dan di daerah Kecamatan, yang dahulunya sudah ada sejak usaha K3S
Migas masih belum jadi usaha nasional.
“Waktu itu masih masa Penjajahan
Belanda, berlaku hukum adat di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan
ini dijalankan oleh Londo-londo (Belanda), yang masa itu disebut anemer/supplier.
Namun kini pengusaha kecil di daerah mengalami keresahan,” seru Lusiano kepada
media ini, Jumat (7/4/2017).
“Sayang, masa di abad kemerdekaan
dan otonomi daerah, tidak bisa diberlakukan. Dan hal itu sudah diberlakukan di
Pertamina EP Asset 5 Kalimantan dan masih berlaku sampai sekarang, cuma tiap field
berbeda melakukan kebijakannya. Sekarang Pertamina EP Asset 5 Kalimanatan
memberlakukan tender terbatas untuk field yang umumnya di hutan-hutan dan
kecamatan di Kalimantan, tapi belum sepaham dan belum seluruh field
memberlakukan dan beberapa K3S juga sudah dengan tegas membelakulkan hak-hak
otonomi daerah,” beber Lusiano.
“Seharusnya tegas SKK Migas dengan
amanat PTK 007 revisi 3-nya mewajibkan seluruh usaha2 K3S Migas melaksanakan
tender mulai Rp 1 sampai 5 miliar setara
US dollar 500.0000 di daerah manajemen K3S beroperasi, ini satu peraturan yang
sangat baik dan mengakomodir kepentingan orang daerah/pengusaha daerah di mana
usaha K3S beroperasi sampai ke kecamatan-kecamatan dan ifu sudah berlaku sampai
saat ini. Tapi tidak sepenuhnya dilaksanakan masih ragu-ragu untuk melaksanakan
amanat PTK 007 revisi 3 yang sudaj jelas wajib hukumnya,” kata Lusiano lagi.
Lanjut dia, dengan kondisi saat ini
sebaiknya kebijakan mulai Rp 1-5 miliar yang dilaksanakan terbatas pada rekanan
usaha lokal di kecamatan dan di field-field usaha eksploitasi dan produksi K3S,
ditingkatkan menjadi Rp 2,5 - 5 miliar wajib lokal, 2 kali pengumuman tidak ada
yang minat dan tidak quorum, go nasional dan Rp 2,5 miliar sampai Rp 5 miliar
diangkat ke kantor pusat manajement K3S berkantor pusat. “Dasar hukumnya sudah
ada PTK 007 revisi 3, tinggal minta dipertegas juklak pelaksanaannya. Ini demi
keadilan jiwa dan semangat otonomi daerah, sudah ada sejak dulu, jangan justru
muncul pemikiran meniadakan PTK-nya,” tutup Lusiano. (*/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar