Kasi Pidum Endy menunjukkan barang bukti (rahman/kk) |
NUNUKAN, KABARKALTARA.CO.ID-Perlu menjadi edukasi bagi masyarakat luas, perlunya menjaga keanekaragaman hayati yang ada di tanah air. Semua pihak tanpa kecuali perlu menjaga hewan-hewan yang dilindungi. Seperti yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Nunukan, mengenai kasus gading gajah, dengan tersangka dua orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tertangkap aparat Bea Cukai Nunukan.
"Ada dua tersangka, sudah disidangkan. Jumlah total 5 gading gajah, ada yang beli dari pasar di Malaysia, ada juga yang dapat dari mahar dan untuk mahar kembali di NTT," sebut Kasi Pidum Kejari Nunukan, Endy Dasaatmaja SH, ditemui kabarkaltara, Rabu (9/8/2017).
"Ditangkap Mei 2017 lalu, penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaku kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 90 mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dilarang memiliki, menyimpan bagian tubuh hewan yang dilindungi," beber Endy.
Diakui, kedua pelaku mengetahui jika gading gajah termasuk dilindungi, namun mereka mengaku tidak tahu jika memilik atau menyimpan barang tersebut dilarang negara. Jaksa Endy juga mengakui, keduanya bukan pemain atau pelaku perdagangan hewan atau bagian hewan yang dilarang, hanya membeli gading gajah dari pihak lain.
"Tapi memilikinya melanggar aturan, dan proses hukum tetap berlanjut," tegas Endy-jaksa dari Malang Jawa Timur. (tim kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar