Jumat, 01 September 2017

Dari Persekusi hingga Saracen : Polri Manjadi Pembersih Limbah Dunia Maya

oleh : Priyo Suwarno (jurnalis senior) 




BETAPA seru debat ILC di TV One membahas: Halal Haram Saracen! Terkhusus adu argumentasi antara Anggota DPR RI, Faizal Akbar melawan seorang pegiat media sosial bernama Jon Riah Ukur Ginting, pemilik  nickname: Jonru. Dia begitu populer sangat agresif bermain di ranah dunia maya. Lewat dunia maya ini pula Jonru banyak menebar konten bernuansa politik dengan kemasan –yang barangkali sulit dijerat dengan hukum di Indonesia. 

Selama ini pula memang Jonru yang begitu beken di dunia maya, seolah tak tersentuh hukum. Apapun yang posting mendapat respon positif maupun negatif, tetapi sejauh ini seolah posisi Jonru sebagai aktor untaouchable. Seolah tak tersentuh hukum dan bisa berkembang sedemikian rupa, hingga mendudukan dia sebagai seorang tokoh pengiat medsos.

Saking terkenalnya, Jonru pun mendapat kehormatan dari Karni Ilyas --Moderator ILC–  untuk tampil sebagai salah satu narasumber untuk membahas kasus Saracen. Terkait dengan pelanggaran hukum penebar postingan berkonten ujaran kebencian (hate speech), hoax alias kabar bohongan, yang mengarah pada pembenturan suku-agama-ras-antargolongan (SARA) yang ujung-ujungnya membahaya kehidupan bernegara dan berbangsa.

Kelompok Saracen menurut polisi memiliki 2.000 akun serta 800.000 aku bayangan yang bisa dimanfaatkan untuk  menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews. Untuk menebarkan isu, mereka memasang sejumlah tarif tertentu dengan target tertentu dengan konten SARA.

Mengapa Saracen? Karena konten yang diposting dianggap menggangu keutuhan bangsa dan negara.

Nah untuk kepentigan itu, maka Karni Ilyas pun mengundang Jonru. Undangan dilayangkan, akan tetapi hati Jonru bimbang antara hadir atau tidak di acara itu. Lewat psotingannya, dia khawatir jika datang dirinya masuk jebakan yang dipasang oleh musuh. Kebimbangannya itu kemudian melahirkan kritikan pedas warganet, bahwa Jonru pengecut. Tak ingin, predikat buruk ini melekat pada dirinya akhirnya Jonru muncul di ILC. 


Dia pun terlibat adu debat keras dengan Faisal Akbar.  Politisi dari Senayan ini melempar sebuah statemen telak yang membenarkan bahwa dirinya (Jonru) memposting konten bahwa orang tua Presiden Joko Widodo tidak jelas. Tanpa banyak berpikir (atau memang mungkin tidak pernah berpikir), Jonru malah mengatakan dengan jelas dan polos “Iya, bener Pak”. Ia lupa bahwa duduk di samping Jonru adalah seorang Perwira Polri yang juga hadir dalam acara tersebut.
Faisal Akbar pun mempertunjukkan secreenshoot postingan yang dimaksud.

“Pak Polisi, sorry Pak Karni, ini sudah terlalu jauh, disaksikan oleh seluruh orang. Tolong diproses manusia ini,” ucap Akbar Faisal dalam acara di TV One, 29 Agustus 2017. Jonru tak mau kalah gengsi, dengan teriakan lantang dengan panik dan suara bergetar namun melengking, ia langsung berteriak tidak takut dipolisikan. Kemana pun pergi bola akan berakhir di tangan polisi.

Ini semua terjadi karena kita memasuki fase peradaban baru, kemampuan manusia melahirkan internet selain membawa segudang manfaat ternyata, limbahnya juga tidak kalah ganas membawa bencana bagi manusia.

Selain persoalan saracen, sebelumnya berawal dari dunia maya pula muncul persekusi. Yaitu upaya seseorang melakukan main hakim sendiri kepada pihak lain yang dianggap menghina dan merugikan piahk lainnya.

Kelompok kuat memberlakukan main hakim sendiri, kepada individu yang melontarkan kritik dan fitnah kepada pihak lain. Ini pula yang pernah menimpa seorang remaja bernama PMA (15). Aksi persekusi terhadap PMA terjadi 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu tulisan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

PMA diinterogasi mengenai maksud posting-annya di media sosial. Tamparan, pukulan, dari beberapa orang yang ada di ruang interogasi mendarat di kepala dan pipinya. Terakhir dia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf dan membacakan surat tersebut di hadapan sekelompok orang.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah menimpa Dr Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat,

Didampingi Koalisi Masyarakat Sipil Anti- Persekusi, Fiera menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). Dia mengaku merasa tertekan setelah mengalami persekusi berupa teror dan intimidasi.

Fiera, yang akrab disapa Dokter Lola itu, tidak paham mengapa ia mengalami tindakan persekusi setelah menulis status di akun Facebook-nya yang bernada sindiran terhadap tokoh tertentu. Tindakan Persekusi berawal saat Fiera membuat tiga status pada akun Facebook-nya pada 19 hingga 21 Mei 2017. Status tersebut dia buat setelah menyaksikan berita konferensi pers pihak kepolisian di televisi terkait tentang kebenaran barang bukti kasus kasus chat WhatsApp Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Polisi kemudian menuntaskan persoalan ini ke jalur hukum. Tidak boleh sesiappaun bertindak main hakim sendiri, apalagi menggunakan kekuatan masa untuk menekan pihak lain. Jika terjadi, maka harus berhadapan dengan aparat hukum. Disitulah polisi bertindak memberikan penegakan hukum dan perlindungan sesuai keperluan.

Sebelumnya polisi juga sudah melakukan beberapa kasus penangkapan dan pengendalian terkait persekusi. Disisi lain, polisi sudah begitu banyak menangkapi para warganet yang secara sengaja memposting dan memberikan komentar yang mengarah pada tindakan hoax, hate speech dan isu SARA.

Tidak semua warganet faham dan menggunakan kebebasanya ‘bermain’ di dunia maya secara baik. Bahkan begitu masih perilaku warganet menggunakan media ini menjadi tempat untuk melakukan pelanggaran hukum dengan alihalih agar tidak tertangkap dan dibersihkan oleh aparat kepolisian.
Sudah jelas, saat ini polisi mempunyai tugas baru melakukan upaya preventif dan refpresif kepada para warganet yang melakukan pelanggaran hukum lewat dunia maya.

Ini harus dibersihkan dan diperbaiki agar perilaku warganet menggunakan fasilitas modern ini kelas tidak boleh merugikan pihak lain dalam bentuk dan efek apapun. Gejala ini memang menjadi bagian dari adanya proxy war yang lebih keras terkait dengan urusan kehidupan bebangsa dan bernegara.
Selama ini polisi dikenal sebagai aparat hukum untuk menyelesaikan urusan penyakit masyarakat alias pekat. Penyakit ini sudah masuk ke semua sendi kehidupan masyarakat dalam bentuk. Persoalannya, penyakit masyarakat ini kemudian bisa masuk ke sebuah perangkat baru bernama internet.

Linier dengan tugas pemberantasan kejahatan yang terjadi di masyarakat, maka sudah masuk ke ranah dunia maya. Kini selain melakukan penegakan hukum perlindungan masyarakat secara umum, polisi telah memasuki ranah baru, yaitu penegakan hukum di dunia maya.

Pekerjaan baru ini sebagai konsekuensi negara ini memberlakukan sistem politik demokrasi, dimana semua mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. Termasuk kebebasan melakukan kritik kepada siapapun. Limbah dari sistem ini siapa yang bertangung jawab? Polisi.

 
Dengan segala hak dan kewenangannya, polisi saat ini sudah mulai bergerak untuk menertiban para pelanggar dan pengacau masyarakat. So, hanya satu pesan yang perlu disampaikan kepada seluruh warganet di Indonesia, betapa hebat kita sudah berhak memegang dan mengendalikan piranti zaman digital, tetapi kita masih belum mempunyai mental untuk berperilaku setara dengan alat yang kita miliki. Jika terus terjadi, maka hukum akan bertindak. Nah, tinggal satu ini pesan sponsor: Gunakalah internet hanya untuk tujuan dan kepentingan produktif  yang bisa membawa dampak positif bagi diri sendiri, orang lain, negara dan bangsa Indonesia. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com