Selasa, 26 September 2017

Respon Cepat Polisi Tangani Kasus Kendari : Awas Penyalahgunaan PCC Ibarat Gunung Es


Catatan : Priyo Suwarno (jurnalis senior) 

(foto net)
BERTAMBAH jumlah korban jiwa akibat meminum obat daftar G dengan nama PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Korbannya  adalah siswa SMA, remaja berinisial AR (16). Dokter di rumah sakit tak bisa menyelamatkan jiwanya setelah mengonsumsi PCC, Kamis (21/9/2017). Dia meninggal setelah kurang lebih sembilan hari menjalani rawat inap di tiga rumah sakit berbeda. Korban tinggal di BTN 1 Anggoeya, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. 

Kabid Pemberantasan BNN Kota Kendari, Rendi Iswandi mengatakan bahwa keluarga korban menyampaikan AR meminum sebanyak enam tablet PCC dicampurkan dengan minuman ale-ale. Setelah minum minuman campuran ini dari temannya itu, korban merasa kepanasan dan tidak sadarkan diri. 


Pihak keluarga segera membawa AR ke Rumah Sakit Abunawas, namun pihak rumah sakit tidak mampu mengatasi, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya tetap sama, dan terakhir korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahteramas. BNN pun mengungkapkan korban tewas dengan cirri-ciri kesamaan dengan korban sebelumnya yang telah meninggal dunia, yakni mengalami pecah pembuluh darah. Kini aparat keamanan sedang mencari siapa pelaku yang member minuman itu. 

(foto ilustrasi : net)
Untuk diketahui sejak 13 September 2017 lalu, kasus korban PCC ini mulai terdengar nyaring di seluruh Indonesia. Menurut data dari Dinkes Sulawesi Tenggara, tercatat 76 korban sebagian besar merupakan remaja pelajar SD, SMP dan SMA yang mengonsumsi PCC.
Dengan meninggalnya AR, maka korban meninggal akibat PCC menjadi tiga orang. Peristiwa sebelumnya menimpa keluarga Rauf. Pria ayah dua anak ini tak habis pikir menyesali jalannya takdir, dua anaknya menjadi korban penyalahgunaan PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anak sulungnya Rezki ditemukan meninggal dunia setelah teler akibat obat keras situ. Rezki (20), warga Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, ditemukan tewas di Teluk Kendari, Kamis (14/9/2017). 
Awalnya, korban bersama adiknya Reza meminum obat jenis PCC beberapa butir, sehingga  Rezki kepanasan. Karena tidak tahan tubuhnya merasa kepanasan, maka dia  melompat ke laut sekitar Teluk Kendari tak jauh dari rumahnya Rabu (13/92017/).
Rauf mengatakan kedua anaknya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan beberapa kali melompat ke selokan yang ada di depan rumahnya. Beruntung Reza berhasil diselamatkan dengan cara membawa ke rumah sakit jiwa. Sedangkan Rezki berlari ke arah laut kemudian melompat hingga tenggelam dan ditemukan meninggal oleh Tim SAR Kendari keesokanya harinya. 

Kisah-kisah ini sungguh menyentak Indonesia! Kita kaget dan bertanya-tanya: Apa itu PCC? Sesungguhnya PCC adalah obat penahan sakit, masuk dalam daftar G bukan termasuk psikotrpika atau narkoba yang terlarang. Penggunaannya harus melalui resep dokter. Tidak bisa mengonsumsi sembarang, tanpa takaran apalagi disalahgunakan.
Penyalahgunaan seperti yang terjadi di Kendari itu, menyebabkan pengguna mengalami pecah pembuluh darah, dan meninggal. Efek lainnya, korban menjadi tidak sadarkan diri, kejang-kejang. 
Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) sudah meneliti kandungan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung karisoprodol. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
BPOM memaparkan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat. Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif). 

Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'.
Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia. 

Meski demikian perkara hukumnya berada di tangan polisi, karena hanya Polri sajalah yang bisa membawa perkara ini masuk ke ranah pro-justitia.
Hanya dalam tempo 1 X 24 jam pasca jatuhnya korban PCC secara masal di Kendari, polisi akhirnya berhasil meringkus lima orang tersangka. Dua diantaranya apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19), di tempat kerjanya TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari. 

Polisi juga menyita sebanyak 2.631 butir pil yangf sebagian dibuang di belakang rumah.Bukan Cuma itu, polisi langsung bergerak melakukan operasi peredaran PCC tidak tanggung-tanggung di tiga kota sekaligus, Bandung, Jakarta dan Surabaya. Juga barang bukti yang jumlahnya mencengangkan kurang lebih 10 juta butir PCC disita Dit IV Bareskrim Polri dari empat wilayah yang disinyalir sebagai gudang penyimpanan dan pabrik pembuatan PCC. 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto ,menyebutkan, tersangka pemilik pabrik Pil PCC adalah Budi Purnomo dan istrinya, Leni Kusniwati memiliki latar belakang di bidang farmasi. Budi Purnomo sendiri ternyata pernah menjabat sebagai kepala cabang di perusahaan farmasi. Istrinya Budi, ini istri keduanya, adalah mantan apoteker. Budi Purnomo dulunya bergerak di bidang farmasi, mantan kepala cabang farmasi di Bandung. 

(foto net)
Budi membuat jaringan pengedaran PCC mirip narkoba. Dia faham betul bahwa pengedaran pil ini di luar UU Psikotropika alias narkoba. Dia pasti akan membela diri tidak mengedarkan narkoba, tetapi obat ini punya efek mirip narkoba. Selain itu Budi juga menggunakan jaringan tertutup dan putus. Misalnya di Surabayan, dia cukup menyewa rumah di Wisma Permai Timur, Surabaya. Diatasnamakan pegawainya, seolah-olah rumah itu disewa oleh pihak lain. Dia juga cerdas, tidak suka membayar gaji karyawanya lewat transfer, melainkan dibayar cash untuk menghilangkan ‘mata rantai’. 
Demikian juga dalam transaksi, pembeli tidak pernah tahu identitasnya cukup berhubungan dengan karyawanya. Tetapi urusan duwit dilakukan pembayaran melalui rekening transfer bank, sering kali menggunakan rekening pihak lain. Ini semua menyebabkan polisi banyak mengalami kendala menyerat Budi dan Leni. Tetapi petugas tidak kekurangan akal, ternyata begitu banyak bukti dan saksi sehingga polisi menerapkan pasal berlapis kepada Budi dan Leni. 

Polisi terus bergerak cepat menelusuri jejak produsen dan pembuat PCC. Polisi menggerebek pabrik pil PCC di Purwokerto, Jawa Tengah. Pabrik ini dikamuflase sebagai tempatair gallon isi ulang dan mampumemproduksi satu juta butir pil PCC sebagai hasil pengembangan terungkapnya gudang pil PCC di Surabaya dan Cimahi. 

Polisi semakin banyak bukti untuk menjerat budi masuk ke ranah hukum. Bukti lainnya adalah omzet peredaran pil itu mencapai Rp 11 miliar enam bulan. Saat ini ada puluhan kendaraan disita sebagai barang bukti, HP dan mesin pembuat pil. Kini polisi telah menetapkan Budi Purnomo sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Budi juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bisa dibayangkan, betapa sedih kita melihat kenyataan berjatuhan korban para pemakain PCC di Kendari, hingga menyebabkan tiga korban jiwa. Akan tetapi di balik musibah selalu saja ada manfaat, sehingga polisi berhasil menggulung produsen dan komplotan pengedar PCC yang selama ini dianggap tenang dan tentram mengeruk uang sebanyak-banyak dari hasil penyalagunaan obat. Sama dengan narkoba, kasus PCC merupakan fenomena gunung es. Tampak kecil di permukaan, namun sangat besar di bawahnya. 

Mengapa? Karena PCC bukan satu-satunya obat depresant yang bisa disalahgunakan. Para ahli obat dan apoteker faham betul itu, bila saja moral dan etika mereka jebol maka peredaran obat sejensi PCC semakin merajalela. 

Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa pengawasan obat-obatan di Indonesia begitu rapuh dan bisa dimain-mainkan. Bila ini tidak segera dicarikan solusi untuk membuat mekanisme pengawasan secara ketat, maka kelak korban-korban lain dengan jenis obat yang berbeda bakal berjatuhan. 
Siapa bertanggung jawab tidak lain adalah aparat kepolisian. Jeika benteng dari aparat kepolian lepas, maka masyarakat bakal menjadi korban sebanyak-banyaknya. Mari kita renungkan ini semua sebagai pelajaran bagi bangsa ini untuk selalu peduli akan kondisi diri sendiri dan masyarakat di sekitarnya. Bantulah bangsa dan Negara Indonesia ini melawan criminal and behavior mind yang ada di sekitar kita. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com