Abd Salam |
DI tengah carut marut pelayanan transportasi konvensional, kehadiran transportasi online seolah menjadi solusi jitu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bepergian. Prinsipnya masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang murah, mudah, cepat, aman dan nyaman. Semua itu terjawab dengan pelayanan transportasi berbasis online.
Namun celakanya, kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi itu memicu kecemburuan sopir-sopir transportasi konvensional, yang berujung pada unjuk rasa besar-besaran di sejumlah kota termasuk di depan kantor DPRD Kota Balikpapan.
Sedikit penilaian saya bahwa demo ini sangat bertolak belakang dengan keinginan pengguna transportasi publik pada umumnya. Sebagian besar masyarakat yang pernah menggunakan jasa ini mendukung kehadiran transportasi online.
Di sisi lain, penyedia jasa transportasi konvensional merasa dirugikan dengan kehadiran transportasi online yang oleh mereka dianggap sebagai transportasi ilegal.
Jika disimak secara seksama, pangkal persoalan sebenarnya bukan terletak pada pemanfaatan teknologi aplikasi online untuk layanan transportasi publik melainkan karena ketiadaan PAYUNG HUKUM yang menjadi sandaran layanan transportasi online tersebut. Hal ini yang kemudian mengundang ketidaksenangan para sopir taksi dan angkot konvensional sehingga mereka melakukan unjuk rasa kepada pemerintah untuk menolak kehadirannya.
Di samping ketidaksiapan operator layanan transportasi konvensional menghadapi bisnis transportasi yang berbasis online menurut hemat saya, transformasi layanan angkutan umum berbasis online ini merupakan suatu bentuk inovasi di bidang transportasi sebagai konsekuensi dari melejitnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Inovasi layanan transportasi online ini tidak bisa dikekang atau dihambat selama itu dinilai bermanfaat dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Apa bedanya dengan layanan-layanan publik berbasis aplikasi online lainnya. Sebut saja, layanan toko online, bisnis online, tiket online, hotel online, delivery online dan lain sebagainya, mengapa pengusaha yg merasa dirugikan tidak ikut-ikutan demo?
Mengapa? Karena yang lain merasa bukan demo jalan keluarnya namun ikut dalam roda perkembangan, karna Semua harus berkembang, beradapatasi dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi demi menjawab kubutuhan masyarakat digital.
Masyarakat sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan kehadiran perusahaan taksi online. Bagi mereka yang penting adalah dapat menikmati kualitas pelayanan transportasi yang lebih baik. Indikator yang dikategorikan lebih baik itu meliputi murah, mudah, cepat, ramah, nyaman dan aman ketika bepergian menggunakan transportasi umum.
Faktanya ketika menggunakan layanan transportasi umum konvensional, tidak semua indikator itu terpenuhi. Hal-hal itulah yang akhirnya membuat masyarakat beralih menggunakan layanan transportasi online. Layanan prima itu berhasil meraih dukungan masyarakat luas, mesti dijadikan bahan renungan bahwa pebisnis yang tidak berusaha beradaptasi dengan lingkungan teknologi informasi dan komunikasi, kemungkinan besar akan tersingkir secara alami dari panggung bisnis. Tak terkecuali usaha di bidang transportasi umum. Mestinya penyedia jasa transportasi konvensional menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi tersebut.
Pemerintah dalam hal ini tentu diharapkan bersikap bijak dengan membuat aturan baru atau merevisi aturan lama yang mengakomodasi juga kepentingan model layanan transportasi online, sehingga tidak terus-menerus terjadi pelanggaran usaha yang selama ini diributkan. Jadi, yang perlu dilakukan adalah mencari ‘win-win solution’ untuk pebisnis transportasi online dan konvensional melalui peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah. Jika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengakomodasi kehadiran transportasi umum berbasis aplikasi online, pemerintah bisa melakukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat aturan baru. Apakah itu peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan pengganti undang-undang (PERPPU) atau INSTRUKSI PRESIDEN.
Bagaimanapun juga transportasi online harus dilegalkan karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Lepas dari itu semua, aplikasi teknologi informasi sudah menjadi suatu keniscayaan yang harus didukung dan dikembangkan kepada semua jenis layanan angkutan umum sehingga layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. (*)
Ketua Bidang Transportasi Darat, Laut dan Udara
KADIN Balikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar