Lusiano |
PT
Pertamina RU V dengan Proyek RDMP-nya dan sesuai ajuran Pemerintah
Daerah harus memberdayakan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal,
sebaiknya manajemen proyek RDMP Kilang RU V, diwajibkan berkantor di
Kota Balikpapan.
Selain
kantor manajemen Pertamina RU V dan harus lebih terbuka dan membuka
kesempatan seluas-luasnya pada perusahaan-perusahaan dan rekanan baru
untuk mendaftar menjadi rekanan, jangan rekan-rekannya yang sudah ada
saja, agar lebih kompetitif dalam persaingan usaha yang sehat dan bebas
KKN yang menjadi tujuan Pertamina/Negara.
Kalau
hal ini dilakukan bisa terjadi penghematan pembiayaan dan belanja
negara via Pertamina sampai dengan 20 % dari perbelanjaan sekarang.
Begitu juga PT Pertamina MOR IV sebaiknya mengembalikan limit-limit
pekerjaan dan pengadaan barangnya yang kelas kecil di depot-depotnya
yang berada di daerah-daerah yang dulunya ada dan sekarang ditarik
semuanya ke manajemen Pusat di Balikpapan. Aada apa ini? Bertentangan
dengan jiwa dan semangat otonomi daerah yang sedang diberdayakan
Pemerintah dan semangat ini juga sejak dahulu sudah ada sebagai wujud
keberasamaan Pertamina dengan Rakyat di mana dia berada, namun
akhir-akhir ini banyak kebijakan oknum yang diselipkan untuk
menghilangkan dan menariknya yang dulu ada menjadi tidak ada.
Saya
mengamati dengan pengalaman 40 tahun berkarya di Pertamina seputaran
Kalimantan menyaksikan melihat dan merasakan kesulitan dan sulitnya
menjadi rekanan di dua departemen Pertamina tersebut untuk menjadi dan
mendaftar saja menjadi rekanan sulit, belum lagi untuk bergerilya
mendapatkan pekerjaaan seperti berjalan dalam gua yang gelapppp?
Perlu
direformasi.
Lain halnya dengan di Departemen PT Pertamina EP Asset 5 yang
manajemennya juga berpusat di Balikpapan sangat terbuka dalam hal
pendaftaran dan penerimaan rekanannya dan masih sangat memberdayakan
rekanan-rekanan lokalnya di daerah-daerah field operasionalnya. Ada
muncul komentar kami PT Pertamina Persero di bawah Persero dan BPH Migas
kalau Pertamina EP di bawah SKK Migas.....tapi kan masih yang namanya
Pertamina BUMN milik NKRI.
Apakah
ada aturan di PT Pertamina membatasi rekanan mitra kerjanya hanya untuk
rekan-rekannya saja, sedangkan di Pertamina EP dan K3S membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin jadi rekanan dan bermitra.
Kami rasa tidak ada program Pertamina begitu. Ini kesalahan besar yang
harus segera direformasi dan diluruskan.
Dan lagi Pemerintah/negara sudah mewajibkan TKDN barang produksi dalam
negeri juga masih mendapat halangan dan hambatan untuk masuk.
Kita
sambut lagi dengan gembira apa yang disampaikan Bapak Presiden RI Joko
Widodo yang meminta kepada Kementerian BUMN kepada 114 BUMN dan ada 800
anak dan cucu perusahaan BUMN agar dimerger atau dijual dibubarkan agar
usaha-usaha nasional swasta lebih berkembang, jangan diambil oleh 800
anak cucu usaha BUMN sampai ke catering diambil sendiri dan lain-lain.
Ini
niat Pemerintah instruksi Presiden agar usaha kecil menengah bisa hidup
dan kebagian rejeki. Apa masih mau dihambat? Ayo kita gemakan
reformasi jangan main-main lagi. (*)
(Oleh : advokat Lusiano SH MSi-Kordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha
Pertamina Area Kalimantan.
-Aktivis Dayak Borneo.
-Pengamat BUMN Pertamina.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar