(Advokat, Jurnalis, Akitivis
Dayak dan Pengamat kegiatan perminyakan di Kalimantan.yang juga
Kordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha di Pertamina Kalimatan)
Lusiano di salah satu lokasi Pertamina |
Total utang kepada rekanan supplier
pengusaha kecil di daerah hanya berkisar Rp 20 miliar wajib bayar kepada
rekanan pengusaha kecil di daerah yang sudah menunjang usaha Pertamina KSO
tersebut. Untuk tidak meninggalkan preseden buruk dan kesan buruk masa lalu yang
sudah pernah terjadi, saat lapangan-lapangan minyak di Kalimantan Utara di-KSO-kan
dan di-TAC-kan, jangan terulang kembali.
Pemerintah daerah dan Pertamina Usaha BUMN
milik negara diharapkan ikut bertanggung jawab pada masalah-masalah yang ditimbulkan
dari sebab akibat kerja sama tersebut dan kelak di kemudian hari Pemerintah Daerah
harus mengetahui kerjasama-kerjasama Pertamina
di kegiatan Migas di daerah-daerah penghasil agar jangan mengorbankan
pengusaha-pengusaha daerah lokal dan mengganggu perputaran ekonomi di daerah
bagi pengusaha-pengusaha kecil.
Saat ini banyak bermunculan kerjasama-kerjasama
di sektor perminyakan dengan Pertamina BUMN sampai di mana jaminan dan
perlindungan Pertamina kepada pengusaha daerah yang menunjang kegiatan-kegiatan
tersebut janga terkesan tabrak lari dan pemerintah daerah wajib mengetahui hal-hal
tersebut apabila ada kerjasama-kerjasama Pertamina masuk ke daerahnya jangan
sampai berpotensi membuat penderitaan rakyat dan tidak dibayarnya usaha-usaha
kecil di daerah yang telah nenunjang kegiatannya, merugikan dan berpotensi
menghancurkan daerah dan menimbulkan preseden buruk atas kebesaran Pertamina
BUMN milik negara.
Sebagai penjamin harus tegas, contoh
tersebut hanya pembayaran tunggak lebih kurang Rp 20 miliar kepada 20 pengusaha
kecil lokal sudah 4 tahun ditunda-tunda dibayar, mana tanggung jawab Pertamina
BUMN besar negara dan bagaimana adanya SKK Migas yang mengawasi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar