Minggu, 26 November 2017

NU: Pelaku Korupsi dan Bandar Narkoba Boleh Dihukum Mati



MATARAM, KABARINDONESIA.CO.ID-Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah (Perundang-undangan) menegaskan mendukung pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati harus dianggap sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal ini bisa saja tidak dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hukuman mati sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus," kata Pimpinan Sidang Komisi Bathsul Masail Qonuniyyah, Zaini Rahman, melalui siaran persnya yang diterima Minggu (26/11/2017). 
 
Ditambahkan Zaini, sapaan akrabnya, pihak-pihak yang bisa dikenakan hukuman maksimal (mati, Red), apabila kejahatan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur. Seperti kasus narkoba dan korupsi. Dua kasus ini dinilai memberikan dampak yang luar biasa. 
Selain masalah hukuman mati, komisi ini juga membahas isu-isu krusial RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. Beberapa isu yang dibahas adalah perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia, baik hukum adat maupun hukum agama. Selanjutnya, dijelaskan Zaini, pihak keluarga korban diberi ruang untuk mempengaruhi putusan hakim. 
 
Pertimbangannya keluarga korban punya dua hak dalam hukum, yakni hak restorasi/pemulihan korban dan hak pemaafan. Di dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengamunaddilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.

“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya. Kemudian perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini. 
 
“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan perzinahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” urainya. Terakhir mengenai kasus penodaan agama. Ia menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik, maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama. (sonny majid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com