MATARAM, KABARINDONESIA.CO.ID-Sidang Komisi
Bahtsul Masail Qonuniyyah (Perundang-undangan) menegaskan mendukung pelaksanaan
hukuman mati. Hukuman mati harus dianggap sebagai hukuman maksimal, bukan
mutlak. Hukuman maksimal ini bisa saja tidak dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan
Hak Azasi Manusia (HAM).
"Hukuman mati sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus," kata Pimpinan Sidang Komisi Bathsul Masail Qonuniyyah, Zaini Rahman, melalui siaran persnya yang diterima Minggu (26/11/2017).
Ditambahkan Zaini, sapaan akrabnya,
pihak-pihak yang bisa dikenakan hukuman maksimal (mati, Red), apabila kejahatan
yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur. Seperti
kasus narkoba dan korupsi. Dua kasus ini dinilai memberikan dampak yang luar
biasa.
Selain masalah hukuman mati, komisi ini
juga membahas isu-isu krusial RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. Beberapa isu
yang dibahas adalah perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus
mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia, baik hukum adat
maupun hukum agama. Selanjutnya, dijelaskan Zaini, pihak keluarga korban diberi
ruang untuk mempengaruhi putusan hakim.
Pertimbangannya keluarga korban punya dua
hak dalam hukum, yakni hak restorasi/pemulihan korban dan hak pemaafan. Di
dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi
pengamunaddilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.
“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya. Kemudian perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini.
“Di sini diperluas. Orang yang tidak
menikah pun kalau dia melakukan perzinahan di luar pernikahan maka masuk ke
dalam kategori zina,” urainya. Terakhir mengenai kasus penodaan agama. Ia
menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun
delik, maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.
(sonny majid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar