Protes Peraturan Menkominfo soal Registrasi
Pendemo memprotes kebijakan registrasi kartu seluler (abram/kk) |
Utusan pendemo mengatakan, pada dasarnya gagasan dalam Peraturan Menteri tersebut ini sangat tidak siap secara teknis untuk berlaku. Sebab, meskipun disepakati registrasi kartu seluler wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), namun satu NIK hanya bisa dibatasi untuk tiga registrasi kartu seluler saja.
"Ini tentu saja membebani kami yang memiliki jumlah kartu perdana dengan jumlah yang sangat banyak. Apalagi operator pun tidak memberikan kepada masyarakat yang ingin mengganti kartu yang telah diregistrasikan," beber pendemo.
Revisi Peraturan Menkominfo |
Sejumlah 15 orang perwakilan pendemo melakukan dialog bersama DPRD Balikpapan dan Pemkot, dipimpin Wakil Ketua Thohari Azis didampingi anggota Sri Hana, Sandy Ardian, Doris, Iwan Wahyudi, Fadila dan Asgem, dan Hery Kuntoro selaku Kabag Persidangan.
Juru bicara pendemo Faisal menjelaskan, mereka menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 terkait pembatasan registrasi kartu seluler. Mendesak agar seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif menekan Kominfo agar segera menghapus pembatasan registrasi satu NIK untuk tiga kartu seluler.
Faisal melanjutkan, kondisi seperti ini sangat menyedihkan selama Maret 2018, pendapatan oulet seluler mengalami penurunan sampai 80 %. Diperkirakan 650 UMKM Seluler akan mengalami bangkrut. Ditambah nilai kartu perdana yang mati cukup besar kerugian. Protes ini dilakukan 30 kota serentak seluruh Indonesia. Ia setuju registrasi dengan NIK dan KK tapi tidak boleh dibatasi.
Thohari Azis menegaskan, akan memfasilitasi hasil pertemuan ini disampaikan ke pemerintah. (ahe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar