oleh
: Advokat Ir Lusiano MBA SH MSi-Wakil Ketua I (bidang hukum).Laskar
Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur, aktivis Dayak Borneo, pengamat
kegiatan migas di Borneo(pengalaman 40.tahun)
Lusiano |
Saya
menilai kurang berpihak dalam pembinaan pengusaha lokal dalam SK
pelakasanaan tugasnya terhadap kearifan lokal daerah penghasil. Tidak
seperti apa yang dilakukan PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan yang
pelaksanaan tugasnya di bawah SKK Migas, salah satu SK-nya sangat
berpihak pada pengusaha lokal : selama masih ada dan bisa di lokal,
pelaksanaan tendernya wajib lokal sampai Rp 10 miliar dan wajib lokal di
field-field sampai dengan Rp 2,5 miliar.
Hal
ini menjadi pertanyaan pengusaha-pengusaha lokal di PT Pertamina
(persero) RU V Balikpapan, pada era Orde Baru dan sebelumnya sangat
berpihak pada pengusaha lokal di mana kilang itu berada.
Bahkan
semua proses pembayaran kepada perusahaan-perusahaan lokal pun dulunya
di lokal, sekarang semua ditarik ke Jakarta, keputusan ini sangat
memberatkan dan menyulitkan pengusaha.
Jika
kebijakan pembayaran dan dokumennya ditarik ke Jakarta sebagai cara
agar tidak terjadi penyimpangan uang negara, ini adalah hal yang salah
keliru besar dan mengada-ada saja dan membuat kesulitan-kesulitan dan
masalah baru alias Jakarta kurang kerjaan.
Kalau
mau mencegah pemyimpangan keuangan dan kerugian negara àlias KKN
(korupsi, kolusi dan nepotisme) di PT Pertamina RU V Balikpapan
dilakukan audit. Pemeriksaan kewajaran harga-harga sebelum terjadinya
invoicing dan saat tender dan penunjukan akan dilakukan dan
selanjutnya akan jadi kontrak dan jadi PO (purchasing order).
Untuk
itu harus dikerjakan di Balikpapan di mana kontrak-kontrak dan PO akan
diterbitkan, untuk itu saya siap sebagai aktifvis memberikan masukan dan
saran-saran apa yang harus dilakukan untuk pencegahan kerugian negara
dengan pengalaman 40 tahun di seluruh kegiatan Pertamina di Kalimanatan
tanah adat kami. Kami siap bekerja sama dan memberikan saran apa yang
harus dilakukan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar