Suharso Monoarfa |
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - DAMPAK Covid-19 yang dialami Indonesia cukup menyadarkan masyarakat tentang
pentingnya sanitasi dan pengolahan sampah yang baik. Pembangunan sanitasi ini
tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dengan sasaran layanan sanitasi berkelanjutan
(Air Limbah dan Sampah Domestik), pembangunan sanitasi ini akan diwujudkan
melalui program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
Pembangunan sanitasi melalui program PPSP pada dasarnya telah disusun oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada RPJMN 2015
-2019. Kini program PSPP kembali diagendakan dalam RPJMN 2020-2024 serta
mendukung Sustainable Development Goals (SDG) tahun 2030.
“Melalui program PPSP sampai dengan tahun 2019 telah berhasil mendampingi
kabupaten/kota menyusun dokumen Perencanaan Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK)
bagi pelaksanaan pembangunan sanitasi. Sebanyak 489 kabupaten/kota telah
memiliki SSK dan 343 kab/kota telah memutakhirkan SSK dan mengimplementasikan,”
ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seusai mengikuti Rapat
Koordinasi Persampahan Nasional di kediamannya di Jakarta pada Senin, 11 April
2020.
Selain itu, program PPSP selama tahun 2017-2018 juga mengembangkan metode
pendampingan implementasi SSK yang lebih terstruktur dengan melakukan piloting
pada 47 kabupaten/kota. Hasil piloting tersebut yang pertama pengembangan
layanan yang lebih sustainable, kedua inovasi kebijakan di daerah, misalnya:
Amnesti Tangki Septik Bocor, gerakan menyeluruh utk kota bersih, dan lainnya,
ketiga model pendampingan yang akan diterapkan di PPSP 2020-2024.
“Inilah yang menjadi modalitas kita dalam melaksanakan percepatan pembangunan
sanitasi untuk mencapai target RPJMN 5 tahun mendatang,” ungkap Menteri.
Kondisi sampah domestik yang telah dihimpun oleh Bappenas di tahun 2016
terdapat 1,55% pengurangan dan 59,08% penanganan. Artinya hanya 1,55% sampah
masuk ke fasilitas pengurangan atau pengolahan, hal ini untuk mengurangi sampah
yang dibawa ke TPA. Sedangkan Pengurangan dilakukan untuk menurunkan volume
sampah yang diolah di TPA agar biaya pengolahannya bisa ditekan dan
memperpanjang umur TPA.
“Dalam RPJMN 2020-2024 target pengurangan dan penanganan akan ditingkatkan
menjadi sebesar 20% dan 80%. Begitupula dengan kondisi air limbah domestik,
ditargetkan tahun 2024 mengalami perubahan,” kata Menteri.
Sebagai rencana tindak lanjut maka perlu dilakukan penyempurnaan platform
sistem pengelolaan sampah seperti penyempurnaan alur pelaksanaan, pilihan rezim
pengelolaan sampah, dan penyempurnaan pilihan teknologi pengelolaan sampah.
Berikutnya pemetaan kondisi eksisting persampahan di tingkat daerah dan
pemetaan komponen berkelanjutan di tingkat pusat. (*)
Senin, 11 Mei 2020
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas
#RencanaBangunKita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar